News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Yuk Lebih Kenal Hari Batik Nasional 2 Oktober Dengan Melihat Sejarahnya

Yuk Lebih Kenal Hari Batik Nasional 2 Oktober Dengan Melihat Sejarahnya


Sejarah Hari Batik Nasional bermula saat batik diakui pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak-benda yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009. Pada sidang tersebut batik resmi terdaftar sebagai Karya Agung Budaya Lisan dan Tak Benda Warisan Manusia di UNESCO. Sebelumnya selain batik, UNESCO juga sudah mengakui keris dan wayang sebagai Karya Agung Budaya Lisan dan Tak Benda Warisan Manusia.

Keputusan UNESCO terhadap batik dilatarbelakangi bahwa batik Indonesia terkait erat banyak simbol yang bertautan dengan status sosial, kebudayaan lokal, alam, dan sejarah itu sendiri.

Penetapan Hari Batik Nasional juga sebagai usaha pemerintah dalam meningkatkan martabat bangsa Indonesia dan citra positif indonesia di forum internasional.

Karena pengakuan terhadap batik sebagai warisan leluhur bangsa indonesia sama halnya dengan pengakuan dunia internasional terhadap mata budaya Indonesia. Pengakuan UNESCO ini yang kemudian mendasari pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Karena pada 2 Oktober itulah menurut M. Nuh yang saat itu menjabat sebagai Menteri Ad-Interim Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) batik diakui secara internasional dalam sebuah sidang terbuka.

"Pengakuan UNESCO terhadap batik itu merupakan proses panjang yang melalui pengujian dan sidang tertutup. Sebelumnya, pada 11-14 Mei 2009 telah dilakukan sidang tertutup dalam penentuan di hadapan enam negara di Paris," demikian kata M. Nuh pada 2009.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat Keputusan Presiden atau Keprres Hari Batik Nasional. Foto: Setpres Abror Rizky

Setelah diakui UNESCO, presiden Indonesia saat itu yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat Keputusan Presiden atau Keprres Hari Batik Nasional. Hari Batik Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009. Isi Keppres Hari Batik Nasional itu adalah:

KESATU : Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.
KEDUA : Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kini sudah 10 tahun berlalu sejak batik diakui secara internasional sebagai warisan budaya tak-benda. Hari Batik Nasional setiap tahunnya pun digelar dengan meriah dan berbagai cara.

Ilustrasi Hari Batik Nusantara - Acha Sinaga

Selamat Hari Batik Nasional!
Jangan lupa pakai batikmu hari ini.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Mohon untuk menggunakan kata yang tidak menyinggung unsur SARA. Dan juga tidak menggunakan unsur Phornography. Terima kasih telah mengikuti aturan dalam website ini.

Terima Kasih
Dwi Sulistiyo