News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

UNDANG UNDANG NO 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN BAB II

UNDANG UNDANG NO 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN BAB II


BAB II 
ASAS DAN TUJUAN 
Pasal 2 

(1) Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait.

(2) Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan.

Pasal 3 

Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk:

a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

b. mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan nasional;

c. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan;

d. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan

e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Download Dokumen
Download

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Mohon untuk menggunakan kata yang tidak menyinggung unsur SARA. Dan juga tidak menggunakan unsur Phornography. Terima kasih telah mengikuti aturan dalam website ini.

Terima Kasih
Dwi Sulistiyo