UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Undang undang ini mengatur tentang ketentuan umum mengenai peternakan, kesehatan hewan, bahan pangan asal hewan, hewan ternak, hewan liar dan habitatnya, dalam Bab ini dijelaskan bahwa undang undang 18 tahun 2009 mencakup semua hewan baik yang di ternakkan ataupun hidup liar, serta hal-hal yang diperbolehkan dilakukan kepada hewan untuk tujuan melestarikan keaneka ragaman hayati yaitu mencakup kastrasi, inseminasi buatan, dan pemuliaan ternak yang perannya dipegang oleh paramedic veteriner atau praktek dokter hewan, dan dokter hewan juga bertanggung jawab untuk mencegah terjangkitnya penyakit zoonosis yaitu penyakit hewan yang dapat berpindah ke manusia. Pakan yang di berikan pada ternak meliputi bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan.
Lihat Isi BAB I
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan dan bertujuan untuk:
- a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan manusia
- b. mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan nasional.
- c. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan
- d. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat
- e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan
Lihat Isi BAB II
BAB III
SUMBER DAYA
Bab ini mencakup pemanfaatan lahan, ketersediaan air dan pemanfaatan sumberdaya genetik. Lahan yang tersedia di suatu daerah dalam bentuk hutan ataupun lahan penggembalaan umum maka lahan tersebut dipergunakan atau dimanfaatkan sebagai tempat penggembalaan atau peternakan, tembat pembudidayaan genetic, tempat praktek kesehatan hewan dan apabila akan dilakukan pemindahan lahan maka di hauskan untuk menyiapkan lahan pemindahan yang memenuhi persyaratan untuk kesejahteraan hewan dan lahan tersebut harus mencukupi ketersediaan air yang bersih.
BAB IV
PETERNAKAN
Bagian Kesatu Benih, Bibit, dan Bakalan, pada bab ini ditekankan untuk memberdayakan bibit dalam negri dan pemberdayaan yang dilakukan sesui dengan kondisi dan perekonomian masyarakat yang dipandu oleh mentri seperti membentuk penyuluhan peternakan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Ekspor benih ke luar negri diperbolehkan apabila kebutuhan di dalam negri sudah tercukupi, dan setiap pakan dan atau bahan pakan yang dimasukkan dari luar negeri atau dikeluarkan dari dalam negeri harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina. sedangkan untuk hewan yang kemurnian genetiknya telah hilang maka akan dilakukan pemurnian genetic kembali untuk menghasilkan benih yang murni.
BAB V
KESEHATAN HEWAN
Meliputi Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan kesehatan lingkungan dalam bentuk pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan atau pengobatan. Serta membungkam penyakit zoonosis yang dapat menular kemanusia, dalam hal ini diamanahkan sepenuhnya kepada parameedis veteriner atau dokter hewan. Sedangkan untuk ketersediaan obat hewan maka dikembangkan di labora torium untuk mengantisipasi kekurangan obat dan pengedaran obat tidak bias sembarangan dan harus memiliki nomor edaran. Alat dan Mesin Kesehatan Hewan harus sesui dengan standard an mutu yang telah di tetapkan.
BAB VI
KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Kesehatan masyarakat veteriner merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dalam bentuk:
- a. pengendalian dan penanggulangan zoonosis
- b. penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan
- c. penjaminan higiene dan sanitasi
- d. pengembangan kedokteran perbandingan
- e. penanganan bencana.
Dalam rangka menjamin produk hewan yang ASUH, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, dan registrasi produk hewan.
Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan, serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
BAB VII
OTORITAS VETERINER
Bab ini membahas tentang kesehatan hewan, lingkungan dan dunia dengan menyelenggarakan Siskeswanas, dan setiap usaha yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan hewan harus memiliki surat izin dari walikota setempat dan pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam bab ini dijelaskan tentang kemudahan dan pelayanan yang diberikan untuk peternak diantaranya adalah : dukungan dari pemerintah, penyediaan pelayanan kesehatan yang memadai, perlindungan terhadap peternak dari pemerasan pihak lain serta penyuluhan usaha dan penyuluhan kesehatan hewan kepada pasyarakat agar lebih paham.
BAB IX
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan meliputi aparat Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan semua pihak yang terkait dengan bidang peternakan dan kesehatan hewan, peningkatan sumberdaya manusia melalui pengembangan kualitasnya untuk lebih meningkatkan keterampilan, keprofesionalan, kemandirian, dedikasi, dan akhlak mulia, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan oleh pemerintah demi mencukupi kebutuhan gizi masyarakat.
BAB X
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Penelitian dan pengembangan dibidang peternakan dapat di selenggarakan oleh pemerintah, perorangan maupun lembaga swadaya masyarakat dengan tujuan untuk pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang peternakan dan kesehatan hewan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PENYIDIKAN
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan dari tanggung jawabnya meliputi peternakan dan kesehatan hewan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang yang diperoleh adalah untuk
- a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan
- b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan
- c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan
- d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan
- e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan
- f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Meliputi
- a. peringatan secara tertulis
- b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran
- c. pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran
- d. pencabutan izin
- e. pengenaan denda meliputi :
- menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif sebesar Rp1.000.000,00 - Rp5.000.000,00
- menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif Rp5.000.000,00 - Rp25.000.000,00 dan c. melanggar selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah Rp5.000.000,00 - Rp500.000.000,00.
Pembayaran denda pelanggaran sebagaimana dimaksud ditangani oleh pejabat yang berwenang atau korporasi.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
- Setiap orang yang menyembelih: ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana dengan pidana kurungan 1 -6 bulan atau denda Rp1.000.000,00 - Rp5.000.000, dan ternak ruminansia besar betina produktif dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 - 9 bulan atau denda Rp5.000.000,00 - Rp25.000.000,00.
- Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan alat dan mesin tanpa mengutamakan keselamatan dan keamanan bagi pemakai dipidana dengan pidana kurungan 3 - 11 bulan dan denda Rp50.000.000,- Rp500.000.000,00).
- Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas tindakan mengeluarkan atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya dari dan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana 2 -5 tahun atau denda Rp150.000.000,00 - Rp1.500.000.000. Setiap orang yang mengeluarkan dan atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga dipidana dengan pidana 1- 5 tahun dan atau denda Rp150.000.000,00 - Rp1.000.000.000,00.
- Setiap orang yang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia) dipidana dengan pidana kurungan 3 - 9 bulan atau Rp50.000.000,00 - Rp500.000.000,00).
- Setiap orang yang membuat, menyediakan, dan atau mengedarkan obat hewan dipidana dengan pidana kurungan 3 - 9 bulan atau denda Rp600.000.000,00 - Rp1.800.000.000.
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi atau pejabat yang berwenang.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Ketentuan praktik kedokteran hewan dan ketentuan veteriner yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini akan diatur tersendiri dengan undang-undang.
Posting Komentar
Mohon untuk menggunakan kata yang tidak menyinggung unsur SARA. Dan juga tidak menggunakan unsur Phornography. Terima kasih telah mengikuti aturan dalam website ini.
Terima Kasih
Dwi Sulistiyo